jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengangkat pentingnya penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Andrea H. Poeloengan, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, mengatakan RUU ini harus secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab advokat guna menjamin perlindungan HAM dan proses peradilan yang transparan.
Komisioner Kompolnas RI 2016-2020 ini menyatakan advokat bukan sekadar jembatan dalam sistem peradilan, melainkan bagian integral darinya.
Tidak ada komentar