MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari

MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada Kukar 2024.

Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya