Terbaru, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar

Terbaru, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pilkada 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 terttanggal 6 Desember 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya