Dugaan Korupsi Sistem Informasi Desa, Mantan Wabup Flores Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Sistem Informasi Desa, Mantan Wabup Flores Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli (APB), dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem informasi desa (SID) tahun 2018 - 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan terdakwa Agustinus Payong Boli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya