MK Keluarkan Putusan Pengenaan Pidana Bagi Penyebar Hoaks, Cek Syaratnya

MK Keluarkan Putusan Pengenaan Pidana Bagi Penyebar Hoaks, Cek Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan baru terkait pengenaan pidana atas tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks. Hal ini dilatar belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ihwal tersebut merupakan penjelasan MK atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya