jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/4).
Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tidak ada komentar