MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri

MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dimohonkan oleh masyarakat sipil, Syukur Destieli Gulo.

Pemohon tersebut mempersoalkan mengenai tidak terdapatnya frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya