Denpasar Menyala! Koster – Giri & Jaya – Wibawa Kawal Program Pro Rakyat
- hari ini, 21.12
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dimohonkan oleh masyarakat sipil, Syukur Destieli Gulo.
Pemohon tersebut mempersoalkan mengenai tidak terdapatnya frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
Tidak ada komentar