Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar di Balikpapan Diserahkan ke Kejaksaan

Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar di Balikpapan Diserahkan ke Kejaksaan

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang pengusaha di Balikpapan berinisial I yang diduga sengaja mangkir dari pembayaran pajak diserahkan ke kejaksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).

Tim PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyebut I harus melunasi kerugian negara sebesar Rp 1.783.298.216 akibat perbuatannya tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya