kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam perkara sengketa Pilkada 2024, salah satunya di Mahakam Ulu (Mahulu) menuai respons positif.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan MK tersebut menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.
Tidak ada komentar