FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- hari ini, 10.53
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa lima pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (16/12), belum bisa bekerja.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti, untuk pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 terhitung mulai 20 Desember 2024.
Tidak ada komentar