Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- hari ini, 14.47
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini memasuki babak baru.
Penyebabnya, sang Notaris Emeritus kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar