Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pelaku Pengelolaan Sampah yang Abaikan Aturan

Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pelaku Pengelolaan Sampah yang Abaikan Aturan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.

Arahan tersebut disertai dengan langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum. Beberapa kasus pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal, kini tengah diproses hukum secara serius.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya