jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menahan BR (Bambang Raya), pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, atas dugaan praktik prostitusi dan hiburan penari telanjang.
"Benar, Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Jumat (21/6).
Tidak ada komentar