jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan mulai 2026. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, BKN, dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam rapat kerja pada Rabu (5/3).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah berkomitmen memperkuat penataan ASN secara nasional.
Tidak ada komentar