jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi kasus penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Tidak ada komentar