jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Parimo, 19 April 2025.
“Kami mendampingi Saudara Fadli untuk melakukan laporan di Bawaslu terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Muslimin Budiman selaku kuasa hukum Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/3).
Tidak ada komentar