Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap

Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap

jpnn.com - OGAN ILIR - Seorang sopir berinisial EK (44) ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan barang milik CV Prima Perkasa Logistics. Korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika kendaraan Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir pada Juli 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya