Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, pemerintah berbagai daerah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak.
Program ini berlaku di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar