Masih Relevankah Penyelenggaraan Kompetisi Bikini di Ajang Kontes Kecantikan untuk Pemberd...
- hari ini, 08.35
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2025. Hal itu merujuk pada keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Tidak ada komentar