jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu JS, PS, dan EA. Mereka ditangkap pada 15 April 2025.
Tidak ada komentar