jpnn.com, SEMARANG - Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima uang sebesar Rp 9.290.220.000 dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 itu.
Tidak ada komentar