Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengungkapkan kepolisian menerima laporan seorang berinisial DSP, mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang melaporkan HRD perusahaan inisial VA terkait penahanan ijazah SMA.
Kombes Farman mengungkapkan, DSP adalah karyawan UD SS pada tahun 2019-2020. Saat itu, ijazah SMA pelapor ditahan perusahaannya sebagai jaminan. "YBS (yang bersangkutan, DSP) ditahan ijazah SMA-nya hingga saat ini," ujarnya, Senin malam (21/4/2025).
Tidak ada komentar