Masyarakat Dilarang Ngabuburit di Jalur Rel Saat Ramadan, Melanggar Didenda Rp15 Juta

Masyarakat Dilarang Ngabuburit di Jalur Rel Saat Ramadan, Melanggar Didenda Rp15 Juta

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan, aktivitas di jalur KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya