jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2021-2022 Ahmad Zainal Abidin Arif yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (18/3).
Tidak ada komentar