Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih, 46, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dalam kasus ini ialah Marisa Putri, 22. Ia dinilai bersalah karena mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya