Warga Suka Pedas, Jabar Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk 'Beli' Cabai Rawit per Tahun
- hari ini, 11.05
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkumham NTB kembali menggelar pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di ruang rapat Mandalika, Kamis (28/11).
Rapat evaluasi ini sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar