jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Narapidana kasus terorisme Margono bin Narno Atmojo mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Pembebasan bersyarat itu karena Margono dinilai memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada komentar