Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, angkat bicara terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Mantan calon Wali Kota Pekanbaru itu menyatakan penyebutan inisial M sebagai pengguna anggaran SPPD dan dapat dimintai pertanggungjawaban sangat merugikannya.
Muflihun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menyatakan penyebutan inisial M dalam penanganan korupsi SPPD sudah mengarah kepada kliennya. Pemakaian inisial dimaksud secara terbuka membentuk opini publik dan merusak nama baik Muflihun.
Tidak ada komentar