jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Ricar menjadi pekerjaan rumah bagi jaksa.
Terutama, kata dia, saat hakim memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas negara.
Tidak ada komentar