Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Per...

Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Per...

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Jumat (19/9/2025). Samsudin mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, ia tampak keluar gedung mengenakan batik hitam emas untuk menunaikan salat Magrib, namun enggan berkomentar kepada wartawan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya