Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

jpnn.com, BANDUNG - Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakusuma dan Sri divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya