jpnn.com, BANDUNG - Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakusuma dan Sri divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Tidak ada komentar