Mantan Pimpinan BNI Cabang Bengkalis Minta Bebas Usai Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan BNI Cabang Bengkalis Minta Bebas Usai Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Pimpinan Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bengkalis Romy Rizki 10 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia menjadi terdakwa korupsi kredit usaha rakyat tahun 2020 hingga 2022.

Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 5 bulan kurungan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya