jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Sebanyak 2.200 mantan pekerja PT Sritex telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 2.700 pengajuan yang masuk, mayoritas sudah diproses dan ditransfer kepada para penerima.
"Dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi, ditransfer kaitannya dengan JHT," ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri saat meninjau proses pemberkasan di pabrik Sritex, Sukoharjo, Senin (11/3/2025).
Tidak ada komentar