Liputan6.com, Kendari - Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari Aryani Arfa (37) ditetapkan Kejari Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Statusnya diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kendari Ronal H Bakara, Rabu (25/6/2025).
Tidak ada komentar