bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Buleleng bersikap tegas, menutup tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
Penutupan dilakukan setelah Satpol PP Buleleng menerima laporan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem, Seririt, yang terganggu dengan keberadaan TPA tersebut.
Tidak ada komentar