Liputan6.com, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus MRF, (24) seorang mahasiswa salah satu kampus di Garut, dan HN (27) rekannya, setelah terbukti atas kepemilikan ganja seberat hampir 1 kilogram (kg).
“Tersangka sudah dua kali beli ganja secara online dari Sumatra, pemesanan kesatu, kedua lolos, ini yang ketiga kalinya dia beli barang 1 kg, berhasil kita ungkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dalam rilis kasus penungkapan narkoba di Mapolres Garut, Senin (15/7/2024).
Tidak ada komentar