MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat.

Hal itu disampaikan seusai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya