jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) menurunkan tim mendalami dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, salah satunya yang melibatkan seorang mantan rektor.
Menurut Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.
Tidak ada komentar