LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 7 Terpidana Vina Cirebon

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 7 Terpidana Vina Cirebon

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Para terpidana itu berjumlah tujuh orang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya