jpnn.com - BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru mengaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Perlindungan itu diberikan terhadap 15 korban dan sembilan anggota keluarga. Upaya perlindungan yang diberikan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Tidak ada komentar