Larangan ASN Gunakan Gas Melon, Pemkot Surakarta Merespons

Larangan ASN Gunakan Gas Melon, Pemkot Surakarta Merespons

jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli elpiji 3 kg atau gas melon.

Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 itu diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya