Prospek Energi Terbarukan di Tengah Tantangan Global
- hari ini, 06.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Namun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT tahun ini tetap menggunakan sistem lama. Hal ini dikonfirmasi oleh DJP yang menegaskan bahwa transisi ke sistem baru masih membutuhkan waktu dan belum mencatat data transaksi tahun pajak 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pelaporan dan menghindari potensi gangguan teknis yang bisa terjadi saat peralihan sistem. Sebagai hasilnya, wajib pajak orang pribadi tetap menggunakan e-Filing, sementara wajib pajak badan tetap menggunakan e-Form melalui laman DJP Online. Coretax baru akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025, yang berarti baru bisa digunakan pada pelaporan SPT tahun 2026.
Tidak ada komentar