Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta- Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan pajak secara online.

Siapa saja yang wajib melapor? Wajib pajak pribadi, baik karyawan, pengusaha, maupun profesional, wajib melaporkan SPT Tahunan. Di mana dan kapan pelaporan dilakukan? Pelaporan dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/, kapan saja selama periode pelaporan yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya