jpnn.com, TANGERANG - Pemkot Tangerang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satunya dengan cara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Tidak ada komentar