Langgar Izin Tinggal, WNA Irak Jadi Korban Penipuan & Dideportasi

Langgar Izin Tinggal, WNA Irak Jadi Korban Penipuan & Dideportasi

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (43) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan HHMA ditangkap pada 5 Mei 2025 di Kabupaten Pacitan setelah tinggal secara ilegal sejak 1 April.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya