jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, secara resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Usulan pengangkatan PPPK paruh waktu itu sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke (pemerintah) pusat, hari ini secara resmi kami mengusulkan PPPK paruh waktu," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (26/8).
Tidak ada komentar