PSBS vs Dewa United: Hugo Gomes Mengaku ke Bali Bukan untuk Berlibur, tetapi
- hari ini, 11.16
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.
Tidak ada komentar