BHS Nilai Transportasi Laut Esensial, Tak Layak Dikenakan PPN 12 Persen

BHS Nilai Transportasi Laut Esensial, Tak Layak Dikenakan PPN 12 Persen

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dinilai dapat berdampak pada penumpang kapal, terutama pengguna transportasi laut dari kalangan menengah ke bawah.

Bambang mengungkapkan, transportasi laut merupakan moda yang paling banyak digunakan masyarakat kelas bawah, berbeda dengan transportasi udara yang cenderung digunakan kalangan menengah ke atas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya