jpnn.com, JAKARTA - H. Japar Ali Yugo korban mafia tanah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan penyerahan bukti dari penggugat. Dalam persidangan pihak penggugat mengeluarkan bukti berupa HGB lahan kurang lebih 120 hektare di Tegal Alur.
"Kalau dari pihak kami agenda bukti itu kebetulan di pekan berikutnya," kata kuasa hukum H. Jafar, Ferdinand Matheus Kilikily dalam siaran persnya, Selasa (12/8).
Tidak ada komentar