Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan dengan cara menikam dan melakukan penembakan terhadap seorang pemuda MR (23) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan pembunuhan itu terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Tidak ada komentar